Jumat, 30 Januari 2009

Konsep lahirnya bangsa dan negara

1. Pengertian Negara dan Terjadinya Negara

A.Negara

Dalam arti luas, Negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Dalam arti khusus, pengertian Negara dapat kita ambil dari pendapat beberapa pakar kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
1.George Jellinek
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang berkediaman di wilayah tertentu.
2. George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
3. Mr.Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
4. Roger F Soltau
Negara adalah alat (Agency) atau wewenang (authority )yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
5. Prof. R. Djokosoetono
Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
6. Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasan Negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign ( kedaulatan).

B. Sifat-sifat Negara

Negara merupakan satu-satunya organissi yang memiki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi. Nagara mempunyai sifat-sifat khusus yaitu sebagai berikut.
a.Memaksa
Negara memiliki kekuasaan memaksa agar peraturan perundang-undangan ditaati sehingga ketertiban dalam masyarakat terjamin dan anarki atau kekacauan dapat dicegah.
b. Monopoli
Negara memiliki monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
c. Menyeluruh
Menyeluruh bermakna mencakup semua. Maksudnya, peraturan perundang-undangan yang dibuat Negara adalah berlaku untuk semua warga Negara tanpa terkecuali.

C. Unsur-Unsur Negara
Ada 4 unsur pokok terbentuknya suatu negara. Keempat unsur pokok tersebut adalah wilayah, rakyat, Pengakuan dari Negara lain, dan pemerintah yang berdaulat.
a. Wilayah
wilayah dimaksudkan sebagai daerah kekuasaan suatu negara, baikdarat, laut, maupun udara. Setiap Negara menduduki tempat tertentu dan batas tertentu pula. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, bukan hanya tanah atau daratan, tetapi juga laut di sekalilingnya dan angkasa di atasnya.
b. Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting negara karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara. Rakyat pula yang mulai merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan Negara.
Di dalam suatu negara, rakyat dapat dibedakan menjadi:
 Penduduk dan bukan penduduk
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap). Biasanya, penduduk adalah mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara tertentu.
Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu.
 Warga negara dan bukan warga negara (warga negara asing)
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara. Dengan kata lain, warga negara adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara, atau melaui proses naturalisasi.
Bukan Warga Negara adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada.

c. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang memilki kedaulatan dan kekuasaan tertinggi, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam maksudnya kekuasaan unutk mengatur rumah tangga negaranya sendiri tanpa campur tangan dari bangsa atau negara lain. Kedaulatan ke luar maksudnya kekuasaan unutk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain.
d. Pengakuan dari Negara lain
Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena faktor-faktor berikut.
-Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik yang timbul dari dalam maupun intervensi dari Negara lain
-Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dimungkiri bahwa suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri,tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Pengakuan dari Negara lain, dapat dibedakan menjadi dua yaitu secara de facto dan secara de jure.
C. Asal Mula terjadinya Negara
Pada umumnya ada 3 (tiga) pendekatan dalam mempelajari terjadinya Negara,yaitu melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder, secara teoritis, dan secara factual.
a.Pertumbuhan primer dan sekunder
Terjadinya Negara berdasarkan pendekatan pertumbuhan primer secara ringkas dapat dilihat pada bagan di bawah ini.




Keterangan:
1. Fase Genootschaft
Kehidupan manusia diawali dari sebuah keluarga, kemudian berkembang luas menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku).Sebagai pimpinan, kepala suku bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kehidupan bersama. Kepala suku merupakan primus interpares(orang pertama di antara yang sederajat) dan memimpin suatu suku, yang kemudian berkembang luasbaik karena faktor alami maupun karena penaklukan-penaklukan.
2. Fase Kerajaan (Rijk)
Kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Untuk menghadapi kemungkinan adanya wilayah/suku lain yang memberontak, kerajaan membeli senjata dan membangun semacam angkatan bersenjata yang kuat sehingga raja menjadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk Negara nasional.
3. Fase Negara Nasional
Pada awalnya Negara nasional oleh raja yang absolut dan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan.Fase demikian dinamakan fase nasional.
4. Fase Negara Demokrasi
Rakyat yang semakin lama memiliki kesadaran kebangsaan kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolute.Ada keinginan rakyat untuk mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Fase ini lebih dikenal dengan “kedaulatan rakyat”, yang pada akhirnya mendorong lahirnya Negara demokrasi.
Menurut pendekatan pertumbuhan sekunder, negara sebelumnya telah ada. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, muncullah negara yang negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dimungkiri, meskipun cara terbentuknya tidak sah menurut hukum.

b. Pendekatan Teoritis
Berdasarkan teori yang ada, Negara terjadi akibat adaya hal-hal berikut.
1.Teori Ketuhanan
Menurut teori ini Negara terbentuk karena adanya kehendak tuhan. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa segala sesuatu yang ada, terjadi atas kehendak Tuhan,termasuk Negara.
2. Teori Perjanjian Masyarakat
Menurut teori ini, Negara terbentuk karena adanya antara individu-individu yang disebut perjanjian masyarakat. Perjanjian diantara manusia itu melahirkan Negara. Bersamaan perjanjiaan masyarakat tersebut diadakan pula perjanjian antara masyarakat dengan penguasa yang isinya pernyataan manusia untuk menyerahkan hak-hak yang diberikan alam kepada penguasa serta mereka berjanji akan taat kepadanya.
3.Teori Kekuasan
Menurut teori ini, negara ada atau terbentuk karena faktor kekuasaan ataupun kekuatan. Jadi, Negara terbentuk karena adanya orang kuat yang mendirikan negara. Dengan kekuatannya, orang tersebut kan memaksakan kehendaknya terhadap orang lain.
4. Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam. Secara sendiri-sendiri manusia tidak mungkin dapat memenuhi semua kebutuhanya. Oleh karena itu, manusia memerlukan kerja sama dengan manusia lain. Dalam kerja sama itu muncul kelompok masyarakat, yang kemudian berkembang menjadi besar, dan akhirnya terbentuk negara.

c. Pendekatan Faktual
Pendekatan faktual adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi, yang diungkap dalam sejarah. Pendekatan faktual antara lain mencakup.
 Occopatie (Pendudukan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayahyang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu.
 Fusi (Peleburan)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang meniami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melbur menjadi Negara baru.
 Cessie (Penyerahan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian tertentu.
 Accesie (Penarikan)
Pada mulanya wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut(delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh kelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara.
 Anexatie (Penguasann)
Suatu Negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
 Proclamation (Proklamasi)
Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan.
 Innovation (Pembentukan Baru)
Suatu negara baru muncul di atas wilayah suatu negara yang pecah karena hal dan kemudian lenyap.
 Separatise (Pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari Negara yang semula mengusainya, kemudian menyatakan kemerdekaan.

2. Pengertian dan Terbentuknya Bangsa

A. Bangsa

Sampai saat ini para ahli tidak sepakat untuk mendefinisikan bangsa. Menurut sebagian ahli bangsa itu mirip dengan komunitas etnik (ethnie) ; meskipun tidak sama. Menurut mereka, bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memilki ciri-ciri sebagai berikut : memiliki nama, memiliki wilayah tertentu, memiliki mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama,dan solidaritas tertentu.Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan ternama mengenai bangsa.



a.Ernest Renan ( Perancis )
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama hasrat untuk bersatu) dengan perasaan kesetiakawanan yang agung.
b. F.Ratzel (Jerman)
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
c. Hans Kohn (Jerman)
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bias dirumukan secara eksak.
d. Bansa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity).
e. Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib.

B. Terbentuknya Bangsa

Menurut pandangan Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor obyektif tertentu yang membedakannya dari bangsa lain, yakni:kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan agama. Dengan demikian, faktor obyektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama atau “nasionalisme”.
Friedrich Hertz (Jerman) dalam bukunya Nationality in History and Politics mengemukakan bahwa ada empat unsure yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu:
a. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
b. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
c. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualistis, keaslian, atau kekhasan.Contoh:menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri.
d. Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.

1 komentar: